Monarki telah menjadi bentuk pemerintahan yang telah ada selama berabad-abad, dengan penguasa yang dikenal sebagai raja atau ratu yang memegang kekuasaan absolut atas wilayah kekuasaannya. Para penguasa ini sering kali dianggap ditunjuk oleh Tuhan, dan wewenang mereka berasal dari garis keturunan atau garis keturunan mereka. Sepanjang sejarah, monarki mengalami pasang surut, ada yang bertahan selama berabad-abad, ada pula yang digulingkan atau dihapuskan.
Asal usul monarki dapat ditelusuri kembali ke peradaban kuno seperti Mesir, Mesopotamia, dan Tiongkok, di mana para penguasa dianggap sebagai raja dewa dan memegang kekuasaan absolut atas rakyatnya. Di Eropa, monarki mulai muncul pada Abad Pertengahan, dengan kerajaan-kerajaan seperti Inggris, Perancis, dan Spanyol mendirikan monarki turun-temurun yang bertahan selama berabad-abad.
Pada puncak kekuasaannya, raja mampu memerintah dengan otoritas absolut, membuat keputusan atas nama rakyatnya tanpa adanya checks and balances. Mereka sering dipandang sebagai otoritas tertinggi dalam urusan hukum, agama, dan pemerintahan, yang kata mereka adalah hukum.
Namun, seiring berjalannya waktu, kekuasaan raja mulai berkurang karena lembaga-lembaga lain seperti parlemen, dewan, dan pengadilan mulai menegaskan otoritas mereka. Munculnya monarki konstitusional di negara-negara seperti Inggris dan Perancis membuat kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi atau seperangkat undang-undang, dan raja menjadi boneka dengan sedikit kekuasaan nyata.
Abad ke-18 dan ke-19 menyaksikan kebangkitan nasionalisme dan demokrasi, yang menyebabkan jatuhnya banyak monarki di seluruh Eropa. Revolusi Perancis tahun 1789 menyaksikan penggulingan monarki Perancis dan pembentukan republik, sedangkan revolusi tahun 1848 menyaksikan banyak monarki lain digulingkan demi pemerintahan demokratis.
Abad ke-20 menyaksikan kemunduran monarki di Eropa, dengan banyak negara menghapuskan monarki dan memilih bentuk republik. Pasca Perang Dunia I terjadi runtuhnya beberapa monarki di Eropa, termasuk Kekaisaran Austro-Hongaria, Kekaisaran Jerman, dan Kekaisaran Rusia.
Saat ini, hanya ada sedikit monarki absolut yang tersisa di dunia, dan negara-negara seperti Arab Saudi, Brunei, dan Oman masih diperintah oleh raja-raja dengan kekuasaan absolut. Kebanyakan monarki di dunia saat ini adalah monarki konstitusional, dimana kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi atau seperangkat undang-undang.
Sejarah monarki adalah sejarah yang kompleks dan menarik, dimana para penguasa naik ke kekuasaan melalui penaklukan, warisan, atau hak ilahi, namun kekuasaan mereka berkurang atau dihapuskan melalui revolusi, perang, atau gerakan demokrasi. Meskipun monarki masih ada di beberapa bagian dunia saat ini, kekuatan dan pengaruhnya sudah tidak seperti dulu lagi, dengan sebagian besar raja hanya bertindak sebagai pemimpin dengan sedikit kekuatan nyata.